Berita Kampus
WASPADAI BLACK CAMPAIGN MENJELANG PEMILIHAN UMUM, BERIKUT UPAYA PENCEGAHANNYA

Published by: Universitas Pertamina 26 December 2023
Di baca: 84 kali
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pemilu (Pemilihan Umum) merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk melakukan pemilihan secara langsung, terbuka, bebas, rahasia, jujur, dan adil terhadap anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah), presiden dan wakil presiden, serta pemilihan anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Namun sayangnya, masyarakat sering kali mendapatkan informasi tidak valid saat masa kampanye pemilu, termasuk didalamnya black campaign (kampanye hitam).

Black campaign merupakan tindakan melanggar etika kampanye politik dengan menyebarkan informasi yang menyesatkan, memfitnah lawan politik, bahkan menyebarkan berita bohong (Fahrudin, 2023). Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Alamsyah  dan Utari (2016, dalam Fahrudin, 2023) menunjukkan bahwa black campaign berdampak signifikan terhadap pemilih pemula, yang merugikan proses pemilu 2014. 

Menjelang tahun 2024, Indonesia kembali akan melaksanakan pemilu presiden dan wakil presiden yang ke-8. Berbagai cara kampanye pun dilakukan oleh masing-masing calon pasangan presiden dan wakil presiden baik secara langsung dor to dor maupun menggunakan media sosial. Tidak dapat dipungkiri pada setiap pemilu pasti black campaign akan selalu terjadi. 

Praktek black campaign dapat menimbulkan berbagai ancaman, salah satunya terhadap keamanan penyelenggaraan pemilu, sebab hal ini dapat menimbulkan reaksi yang tidak tepat dan berlebihan dari masing-masing tim pasangan calon yang diserang, sehingga berujung pada munculnya potensi gesekan antar massa pendukung pasangan calon. Selain itu, secara keseluruhan black campaign tentu akan merugikan siapapun yang terkena serangan dari black campaign tersebut. Bagi masyarakat awam, khususnya pada golongan yang menelan mentah-mentah informasi yang berkembang di masyarakat atau yang mereka terima akan dengan sangat mudah tergiring opini nya, yang kemudian akan mempengaruhi hak suaranya pada saat pemilu.

Agar terhindar dari praktik black campaign, berikut beberapa upaya yang dapat dilakukan, diantaranya dengan cara cerdas dalam menggunakan media sosial, melakukan manajemen informasi, melakukan verifikasi pemberitaan atau informasi yang didapatkan, mencari tahu apakah media yang menyebarkan informasi tersebut kredibel atau tidak, dan melaporkan pelaku black campaign kepada pihak yang berwenang.

Selain itu, dari sisi mahasiswa Komunikasi juga dapat ikut serta dalam menanggulangi fenomena black campaign ini dengan cara, membuat konten edukasi terkait maraknya aksi black campaign yang dapat merugikan berbagai pihak, bahayanya black campaign terhadap hasil pemilu, tidak ikut-ikutan menyebarkan berita bohong, dan sosialisasi tentang pentingnya meningkatkan kemampuan literasi media, karena banyak fenomena serupa yang terjadi melalui media sosial. [NA].

REFERENSI
Fahrudin, dkk (2023). MODELING MANAJEMEN INFORMASI DAN VERIFIKASI BERITA MENJELANG PEMILU DAN PEMILIHAN 2024: SEBUAH STUDI PRELIMINARY TENTANG UPAYA MENCEGAH BLACK CAMPAIGN DAN HOAX. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 2 (4).

Thumbnail

Tinggalkan Balasan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

© 2021 Universitas Pertamina.
All Rights Reserved