Berita Kampus
Pentingnya Wawasan Mitigasi Bencana bagi Mahasiswa

Published by: Universitas Pertamina 03 April 2022
Di baca: 47 kali
Jakarta - Pengetahuan mengenai mitigasi sebuah bencana sangat dipahami oleh siapapun. Hal Ini dikarenakan munculnya harapan bahwa siapapun yang mengetahui suatu gejala dari bencana dapat meminimalisir dampak bahkan menghindari segala macam resiko yang dapat terjadi. Pengetahuan ini tidak hanya untuk menghindari, tapi juga memahami segala macam resiko yang terjadi karena suatu kegiatan ataupun tindakan. Oleh sebab itu, diperlukan juga pemahaman mengenai situasi dan kondisi suatu daerah dalam membangun infrastruktur agar tidak mengakibatkan bencana. 

Iktri Madrinovella, M. Si. Selaku dosen di Universitas Pertamina menjelaskan mengenai geofisika yang tidak hanya mempelajari seputar gempa, tetapi mempelajari juga mengenai eksplorasi (3/4/22). Iktri Madrinovella juga menjelaskan mengenai bagaimana suatu proses hingga terjadinya getaran atau yang akrab disebut sebagai gempa bumi. Secara singkat, gempa bumi ini terjadi karena lempengan-lempengan yang saling bergerak dan pergerakan ini ada yang saling bertumpukan atau menjauh yang menghasilkan gempa bumi.

Indonesia menghasilkan 3 lempeng utama dan karena Indonesia menghasilkan lempeng lempeng yang terjadi tumbukan dan menghasilkan getaran. Getaran ini ada yang kecil sehingga tak terasa atau juga yang besar sehingga menghasilkan magnitudo yang besar. Terdapat zona subduksi, dimana zona ini merupakan lempeng yang semakin mendekat. Zona subduksi mengakibatkan gesekan yang menghasil getaran yang disebut gempa bumi. Gempa bumi yang terbilang besar memiliki magnitudo lebih dari tujuh. Contoh beberapa wilayah di Indonesia yang memiliki magnitudo lebih dari tujuh yaitu Aceh yang menghasilkan tsunami, Nias, dan pada 2007 gempa kembar daerah Bengkulu.

Iktri Madrinovella juga menjelaskan mengenai mitigasi bencana yang merupakan upaya mengurangi Iktri Madrinovella bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana (pasal 1 ayat 6 Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2008 tentang penanggulangan bencana). Pada resiko bencana ini terdapat tiga hal yaitu hazard (resiko terjadinya), exposure (orang/benda yang terdampak), dan vulnerability (kemungkinan orang/benda yang terdampak). Dari ketiga resiko ini, terdapat cara untuk mengurangi resiko terjadinya bencana yaitu pada hazard dapat meningkatkan kemampuan untuk memantau dan memperkirakan bahaya, exposure dengan meningkatkan kesadaran (awareness) terhadap bahaya pada komunitas, dan vulnerability dengan melakukan peningkatan kualitas aset yang tahan terhadap bahaya.

Pada penjelasannya Iktri Madrinovella menjelaskan mengenai peranan geofisikawan dalam hazard mitigation yaitu dengan melakukan seismologi dimana ini merupakan ilmu yang mempelajari gelombang seismik (gelombang yang merambat di permukaan dan interior bumi). Seismologi ini juga yang mempelajari mengenai parameter gempa bumi. Pada mitigation exposure penerapan yang dilakukan yaitu dengan melakukan edukasi pada masyarakat dengan memanfaatkan berbagai platform dan channel, serta membuat peraturan pemerintah. Dan vulnerability mitigation yang berperan sebagai pembangunan tanah gempa, pembangunan shelter tsunami, pembangunan tanggul penahan tsunami, dan pembangunan jalur evakuasi. 

Pada mitigasi bencana alam, penelitian potensi bencana alam ini dapat digunakan sebagai perencanaan pembangunan infrastruktur seperti pemilihan lokasi yang lebih aman, dan sebagai kesiapsiagaan masyarakat setempat. Tak hanya upaya, Iktri Madrinovella juga menjelaskan bahwa terdapat jenis bencana yang didefinisikan oleh United Nations International Strategy for Disaster Reduction (UNISDR) sebagai badan PBB untuk pengurangan resiko bencana, dimana hazard dikelompokkan menjadi lima kelompok yaitu geological hazard, hydrometeorological hazard, biological hazard, technological hazard, and environmental hazard ujar Iktri Madrinovella dalam social education melalui daring, pada Minggu (03/04).

Thumbnail

Tinggalkan Balasan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

© 2021 Universitas Pertamina.
All Rights Reserved