Berita Kampus
Pentingnya Patentibilitas Dalam Karya Inovasi

Published by: Universitas Pertamina 11 November 2021
Di baca: 9 kali
Jakarta 1 September 2021 - Sebagai institusi perguruan tinggi yang berperan dalam pendidikan dan pengajaran serta melakukan Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat , Universitas Pertamina juga memiliki fungsi untuk meningkatkan nilai tambah para dosen dan mahasiswa sehingga dapat menghasilkan Kekayaan Intelektual (KI).

Terkait dengan hal tersebut, pada 31 Agustus 2021, Direktorat inovasi dan Kewirausahaan Universitas Pertamina menyelenggarakan Webinar Patentibilitas KI dengan topik “Patentibilitas Sebuah Karya Inovasi” dengan menghadirkan narasumber yang ahli dibidangnya yaitu Harini Yaniar, S.Si, M.Kom sebagai Koordinator Pelaksana Fungsi Manajemen KI LIPI.

Webinar ini dibuka oleh sambutan Prof. Dr. Ir. Wawan Gunawan A. Kadir, MS. sebagai wakil rektor bidang penelitian, pengembangan dan kerjasama. Dalam sambutannya Prof. Wawan berharap dengan adanya acara ini dapat menambah pengetahuan para dosen ataupun civitas Universitas Pertamina. “Sebagai universitas yang baru perlu banyak belajar terkait dengan patentibilitas karena kebayakan hanya memahami suatu penelitian hanya sebuah publikasi. Padahal output publikasi tersebut bisa hak paten atau hak cipta, sehingga dengan adanya acara ini dapat memahami lebih dalam terkait kekayaan intelektual dan bisa terpacu dalam meningkatkan kreativitas dan inovasi dalam menciptakan sesuatu” Ujarnya.

Kekayaan intelektual merupakan hak yang diperoleh dari hasil pola pikir yang menghasilkan suatu produk ataupun proses yang berguna bagi manusia. Demikian disampaikannya Harini Yaniar, S.Si, M.Kom sebagai narasumber utama yang menekankan pemahaman mengenai dasar-dasar dari Kekayaan Intelektual (KI), ada tiga yang dijelaskan ialah Hak Cipta, Paten dan Merek. “Ada banyak jenis Kekayaan Intelektual, namun yang paling dasar untuk dipahami lebih dalam adalah  yaitu Hak Cipta dan Paten yang mana berguna untuk peningkatan karir sebagai dosen maupun nilai tambah dari mahasiswa” Ungkapnya.

Harini menambahkan dari  sisi ilmu pengetahuan, cipta yang dapat dilindungi meliputi buku. karya tulis yang diterbitkan, pamflet, ceramah kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lainnya. Dalam hak paten, harus memiliki hasil invensi yaitu solusi untuk masalah teknik yang harus didefinisikan dalam fitur teknis dalam pemecahan masalah dibidang teknologi. “Terdapat juga invensi yang tidak dapat diberi paten karena disebabkan beberapa hal yaitu proses/produknya bertentangan dengan hukum , moralitas agama  ketertiban umum, dan kesusilaan. Kemudian metode pemeriksaan,  perawatan, pengobatan atau pembedahan manusia/hewan dan lainnya” Jelasnya. (LT)



Thumbnail

Tinggalkan Balasan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

© 2021 Universitas Pertamina.
All Rights Reserved