Berita Kampus
Sosialisasi Budaya Anti Korupsi di UPER

Published by: Universitas Pertamina 20 July 2022
Di baca: 65 kali
Jakarta, 20 Juli 2022 - Sepanjang tahun 2021, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sebanyak 1.282 perkara tindak pidana korupsi yang disidangkan, dengan jumlah total terdakwa 1.404 orang (Katadata.co.id, 2022). Berdasarkan data temuan lainnya menunjukan bahwa angka korupsi di Indonesia tercatat terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.

Merujuk data di atas, dan dalam rangka implementasi pendidikan anti korupsi di lingkungan pendidikan perguruan tinggi, Satuan Pengawas Internal melaksanakan kegiatan sosialisasi "Budaya Anti Korupsi" di Universitas Pertamina. 

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan secara daring dan luring dengan jumlah partisipan yang hadir mencapai lebih dari 200 peserta. Kegiatan ini mengundang narasumber Piping Effrianto, M.Si,CFrA, Auditor Madya Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal DPR RI.

Kata korupsi berasal dari bahasa latin yaitu  corruptio atau corrumpere. Corruptio memiliki pemikiran yang berbagai macam seperti tindakan menyogok, merusak atau menghancurkan.

"Segala bentuk tindakan korupsi telah diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", ujar Piping.

Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, korupsi memiliki berbagai jenis, seperti kerugian keuangan negara, penyuapan, gratifikasi, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, dan benturan kepentingan.

Berdasarkan Teori GONE oleh Jack Bologna, Piping menjelaskan terdapat 4 faktor yang mendorong terjadinya korupsi, seperti
  1. Greed (Keserakahan).
  2. Opportunity (Kesempatan).
  3. Need (Kebutuhan).
  4. Exposure (Pengungkapan).

Untuk memberantas korupsi kita dapat menerapkan tiga hal seperti preventif, represif, dan edukasi. 

Sedangkan cara memberantas korupsi dalam lingkup perguruan tinggi dapat dilakukan dengan menerapkan hal-hal berikut:
1. Melakukan kajian untuk memberikan masukan yang konstruktif terhadap kebijakan-kebijakan publik yang dibuat oleh legislatif maupun eksekutif.
2. Ikut mengawasi pengelolaan dana pemerintah yang ada di kampus.
3. Melakukan penelitian ilmiah yang dapat memberikan sumbangan kepada pemerintah. dalam menciptakan sistem pengelolaan keuangan negara yang dapat mengurangi risiko korupsi.
4. Berpartisipasi dalam mendorong pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.
5. Mempraktekkan etika dan moral yang jujur, berani, dan kritis dalam menyikapi praktik korupsi yang ditemui.

Di penghujung acara, Piping menyimpulkan bahwa usaha memerangi korupsi harus dilakukan bersama-sama, baik oleh instansi pemerintah, mahasiswa maupun masyarakat secara luas, secara komprehensif dengan menggunakan tiga strategi: investigatif/represif, preventif, dan edukatif. 

Selain itu, gerakan moral perlu dilakukan mulai dari diri sendiri, mulai dari hal-hal yang kecil, mulai dari sekarang juga. Serta mahasiswa dapat mengambil peran pada setiap strategi pemberantasan korupsi dengan cara cara yang santun, berbudi, bermoral, dan bertanggung jawab. [NA]


Thumbnail

Tinggalkan Balasan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

© 2021 Universitas Pertamina.
All Rights Reserved